Menurut Dhedy, para pelaku membawa senjata tajam tanpa hak yang sah dan berencana menggunakannya untuk bentrokan dengan kelompok lain.
"Modus mereka adalah membawa, menyimpan dan mempergunakan senjata tajam untuk aksi tawuran. Ini jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan orang lain," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek berwarna biru dan dua bilah celurit berwarna merah.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Lebih lanjut Dhedy menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan pencegahan terhadap potensi aksi tawuran yang melibatkan pelajar maupun remaja.
“Kami mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk ikut mengawasi aktivitas anak-anaknya, agar tidak terlibat dalam tindakan yang membahayakan,” pungkasnya.
(Awaludin)