Kemudian, salah satu dari Tusi lainnya adalah KPAI boleh melakukan kerjasama dengan lembaga bentukan masyarakat yang memang memiliki konsentrasi terkait dengan Perlindungan anak.
Ia menyadari jika dalam memberikan perlindungan terhadap anak, KPAI maupun pemerintah tentu tidak bisa berjalan sendiri.
"Maka dalam kaitannya dengan keberadaan Puspadaya Perindo, nggak ada kata tidak buat KPAI untuk menerima Puspadaya Perindo sebagai bagian yang biasa diajak untuk bersenergi dan berkolaborasi terkait dengan Tusi yang tadi saya sampaikan, tugasnya KPAI," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )