Bejat, Ayah Tiri Tega Perkosa Anak Disabilitas di Serang

Fariz Abdullah, Jurnalis
Kamis 19 Juni 2025 04:03 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Freepik)
Share :

Pihak keluarga kemudian melapor ke kepolisian dan dilakukan penyelidikan. "Sudah kita amankan untuk pelaku, sekarang sedang pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M disangkakan Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya