JAKARTA - Polisi menetapkan MIEC (22) sebagai tersangka karena menganiaya ibu kandungnya, Melani (46). Tak hanya menganiaya korban, pelaku juga mengancam akan membunuh pamannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan, peristiwa bermula ketika sang anak menyuruh korban untuk meminjam motor kepada tetangga. Namun, korban tak menuruti permintaan pelaku karena sungkan seringkali meminjam motor.
"Kemudian, pelaku mengatakan lagi coba pinjamkan teman lu. Teman lu artinya teman korban, kemudian korban mencoba melakukan komunikasi via handphone namun tidak diberikan. Di situ pelaku kembali menekan ke ibunya coba pinjam ke yang lain, kemudian korban mengatakan tidak ada lagi," ujar Binsar, Senin (23/6/2025).
Hal itu menyulutkan emosi pelaku yang berujung dengan tindakan kekerasan kepada ibunya. "Pelaku menghampiri korban dan memukul korban berkali kali menggunakan sandal sehingga korban tersungkur menyerupai tersujud," ujarnya.