7,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, DPR: Pastikan Datanya Akurat!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 24 Juni 2025 17:51 WIB
DPR RI (Foto: Dok Okezone)
Share :

Nurhadi juga meminta pemerintah pusat dan daerah duduk bersama dan memastikan tidak ada warga kurang mampu yang dikeluarkan dari data penerima bantuan sosial kesehatan. 

"Jangan sampai ada warga tidak mampu terlempar dari sistem perlindungan sosial hanya karena ketidakhadiran mereka dalam database," katanya.

Nurhadi menilai pemerintah semestinya memperkuat jaminan kesehatan bagi warga kelas bawah di tengah ekonomi yang sulit, bukan justru mengurangi jumlah peserta penerima bantuan. 

"Dalam situasi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih, jaminan kesehatan semestinya justru diperkuat, bukan dikurangi," ujarnya.

Nurhadi menyatakan akan memanggil BPJS Kesehatan sebagai mitra Komisi IX DPR agar menjelaskan persoalan ini. "Komisi IX akan meminta penjelasan resmi dari Kemensos dan BPJS Kesehatan dalam waktu dekat terkait hal ini," ujarnya.

Seperti diketahui, 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI JK resmi dinonaktifkan per Mei 2025. Namun, BPJS Kesehatan menyatakan status kepesertaan tersebut masih bisa diaktifkan kembali asalkan memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. 

Beberapa ketentuan tersebut di antaranya, terdaftar sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Mei 2025, termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin, serta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya. 

BPJS Kesehatan menjelaskan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa 'Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan'. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kemensos dan akan dilakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.

Penonaktifan kepesertaan PBI JK terhadap 7,3 juta warga tersebut dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Mengacu pada regulasi itu, maka mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya