Korupsi Proyek Jalan, Kadis PUPR Sumut Dapat Jatah Rp8 Miliar

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Sabtu 28 Juni 2025 23:43 WIB
KPK ungkap Kadis PUPR Sumut dapat jatah Rp8 miliar dari korupsi proyek jalan (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (Topan Ginting) ditetapkan tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan jalan. Topan diduga akan mendapatkan jatah Rp8 miliar lantaran terlibat dalam upaya memenangkan perusahaan pemenang lelang.

Uang Rp8 miliar itu merupakan 4-5% dari nilai proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Nilai kedua proyek itu ditaksir mencapai Rp231,8 miliar.

"Ada hitung-hitungannya seperti kepala dinas akan diberikan sekitar 4-5% dari nilai proyek. Kalau dikira-kira dari Rp231,8 miliar itu, 4%-nya sekitar Rp8 miliaran," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6/2025).

"Tapi nanti bertahap setelah proyeknya selesai karena pembayarannya pun ada termin pembayarannya," ujarnya.

 

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut pada Kamis 26 Juni 2025 malam. Belakangan KPK menetapkan lima orang tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut yakni Topan Ginting. Sementara, empat tersangka lainnya ialah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen; Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN.

KIR dan RAY, disangkakan telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara tiga orang lainnya, yakni TOP, RES, dan HEL, disangkakan menerima hadiah atau janji terkait jabatan mereka. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya