“Kenapa putusannya bertambah progresif oleh Mahkamah Konstitusi? Karena pembentuk UU tidak merespons putusan mereka. Jadi kekhawatiran saya, MK seakan sebagai pembentuk UU ketiga semakin kuat. Padahal UUD 1945 kita mengatakan pembentuk UU cuma dua: pemerintah dan DPR,” ujar Doli.
Doli menilai, Pemilu 2024 sebagai bukti nyata bagaimana sistem keserentakan menciptakan beban berat bagi penyelenggara dan pemilih.
“Saya termasuk orang yang setuju karena saya dari awal meminta kepada kita semua untuk mengkaji ulang soal keserentakan. Karena Pemilu 2024 kemarin, yang baru pertama kali kita lakukan, dilaksanakan secara bersamaan dan berdekatan antara tiga jenis pemilu,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )