Kebijakan WFA bagi ASN bukan peraturan yang baru. Telah dilakukan survei dan uji coba di sejumlah instansi.
"Sehingga diharapkan dengan adanya pedoman ini, fleksibilitas kerja secara terukur berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas layanan publik," ujar Rini.
Fleksibilitas kerja ini telah diterapkan di sejumlah negara. Di antaranya, Belanda, Australia, Singapura, dan Uni Emirat Arab.
"Hal ini tentunya menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan sekedar trend, tetapi juga kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi," ucap Rini.
(Fetra Hariandja)