Pasutri Ini Kompak Merampok, Rampas Emas hingga Bacoki Korban

Nanang Fahrurrozi, Jurnalis
Rabu 02 Juli 2025 02:05 WIB
Perampokan (foto: freepik)
Share :

Total kerugian emas yang dicuri diperkirakan mencapai 10 mayam atau setara Rp70 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pauh hingga pelaku berhasil ditangkap, termasuk pasangan suami istri IR dan MR.

Selain para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit telepon genggam, serta sisa uang hasil penjualan emas curian senilai Rp6,8 juta dan Rp2,5 juta.

"Saat ini, para pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1, 2, 4 Jo 55 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau turut serta membantu melakukan pencurian dengan kekerasan. Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," tutupnya. 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya