KPK Sita Uang Rp2,8 M dan Pistol dari Rumah Kadis PUPR Sumut

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 02 Juli 2025 19:05 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/Foto: Nur Khabibi-Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP) pada Rabu (2/7/2025). Penggeledahan digelar usai Topan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek pembangunan jalan di Sumut. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, tim penyidik Lembaga Antirasuah menyita uang tunai miliaran rupiah dari lokasi tersebut. Total uang yang diamankan sekira sekitar Rp2,8 miliar.

Masih di lokasi yang sama, KPK juga menyita pistol dan senapan angin. Terkait dua hal tersebut, KPK akan berkoordinasi dengan Kepolisian. 

"Untuk jenisnya, yang pertama pistol bereta dengan amunisi tujuh butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi airgun pellet sejumlah dua pack," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/7/2025).

 

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di PUPR Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Ia ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 26 Juni 2025 malam.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, TOP ditetapkan tersangka lantaran diduga memuluskan salah satu kontraktor untuk menggarap proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.

"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya