Atas perbuatannya, Ujang Syafrudin dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sebelumnya, warga Kabupaten Lampung Selatan digegerkan dengan penemuan mayat tanpa identitas. Mayat tersebut berjenis kelamin laki-laki.
Penemuan ini terjadi pada Minggu (29/6) pukul 06.00 WIB di bawah jembatan Jalan Terusan Ryacudu Kotabaru, Desa Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui bahwa korban bernama Arika Arwin (40) warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara yang berprofesi sebagai sopir travel.
(Awaludin)