Dua Penumpang Kereta Sancaka Jadi Korban Kaca Pecah, Wajah Penuh Luka

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Senin 07 Juli 2025 22:14 WIB
Dua Penumpang Kereta Sancaka Jadi Korban Kaca Pecah, Wajah Penuh Luka (Foto : KAI)
Share :

Ia juga menjelaskan soal ancaman hukuman yang diatur dalam KUHP Pasal 194 ayat 1 dan 2, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun, bahkan seumur hidup jika menimbulkan kematian. Larangan juga tercantum dalam UU Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007 Pasal 180, yang melarang perusakan prasarana perkeretaapian.

"KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme demi keselamatan bersama dan mengajak semua pihak berkolaborasi menjaga keamanan transportasi publik," ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya