JAKARTA - Oknum anggota Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel), A alias Bule, bersama rekan-rekannya ditangkap polisi. Keduanya terbukti menjual sejumlah produk kedaluwarsa.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan A memasarkan barang-barang berbahaya itu lewat bazar mingguan. Acara yang menjadi inisiatif A diadakan di lingkungan rumahnya, Buaran, Serpong.
“Barang-barang kedaluwarsa tersebut dijual pelaku pada hari Rabu dan Sabtu, setiap minggunya,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Selain itu, A melibatkan seorang kaki tangannya berinisial SA. Dalam tugasnya, SA menghapus label tanggal kedaluwarsa sebelum barang dijual ke masyarakat.
Bisnis ilegal ini tidak hanya menyasar warga sekitar. Produk kedaluwarsa juga disebar ke toko-toko kelontong di wilayah Bogor dan ke sejumlah pembeli perorangan di kawasan Serpong dan sekitarnya.
"Pelaku menjual barang-barang kedaluwarsa ke pedagang kelontong di Bogor dan juga beberapa pembeli individu di wilayah Serpong dan sekitarnya," kata Ade Safri.
Yang mengejutkan, barang-barang tersebut diperoleh dari PT Liquid, perusahaan yang seharusnya bertugas memusnahkan produk-produk kedaluwarsa. Namun, dalam praktiknya, admin dari PT tersebut malah menawarkan produk sisa minimarket kepada A untuk dibawa pulang dan dijual kembali.
“Alih-alih dimusnahkan, barang itu justru dijual lagi ke masyarakat oleh A. Sebelumnya, label kedaluwarsanya dihapus lebih dulu,” kata Ade Safri.
Kepolisian saat ini masih mendalami keuntungan yang diperoleh pelaku selama menjalankan bisnis hitam tersebut. Diduga, jaringan ini sudah beroperasi selama sembilan bulan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan berlapis pasal, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga UU Kesehatan.
“Kami masih mendalami omset yang diperoleh. Termasuk apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujar dia.
(Fetra Hariandja)