Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BBPOM Padang Sinyalir Ada 4,2 Ton Mi Instan Kedaluwarsa Diperjualbelikan

Rus Akbar , Jurnalis-Selasa, 05 Desember 2017 |14:05 WIB
BBPOM Padang Sinyalir Ada 4,2 Ton Mi Instan Kedaluwarsa Diperjualbelikan
Mi Instan Kedaluwarsa diduga diperjualbelikan (Foto: Rus Akbar)
A
A
A

PADANG - Sebanyak 4,2 ton mi instan kedaluwarsa disinyalir diperjualbelikan ke luar Kota Padang. Mi instan kedaluwarsa itu berawal dari temuan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang dan Ditresnarkoba Polda Sumbar dalam sebuah Gudang PT PDR di Jalan By Pass, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) 

Dari jumlah yang diamankan itu terdiri dari 134 dus mi instan dan 385 bungkus mi instan. Selain itu, petugas mengamankan 213 karung mi instan kapasitas 20 kilogram kemarin.

“Saat ini, kita sudah mengamankan dan menyita produk tersebut agar tidak beredar di kalangan masyarakat,” kata Kepala BBPOM Padang, Suhendri, Selasa (5/12/2017).

Menurut Suhendri, masih dilakukan penyidikan apakah akan menjadi tindak pidana atau tidak diputuskan setelah gelar perkara serta investigasi tambahan ke lapangan berupa pengumpulan keterangan saksi, bukti mengedarkan, bukti mengemas ulang dan lainnya.

“Kami akan melakukan pengembangan investigasi lanjut bersama dengan teman-teman dari kepolisian apakah itu Ditresnarkoba atau Ditreskrimsus Polda Sumbar,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement