Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPOM Temukan 170.119 Produk Pangan Rusak, Kedaluwarsa, dan Ilegal

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Senin, 20 Mei 2019 |14:28 WIB
BPOM Temukan 170.119 Produk Pangan Rusak, Kedaluwarsa, dan Ilegal
Ilustrasi sidak produk pangan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) menemukan 170.119 kemasan produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan ilegal. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala BPOM Penny K Lukito.

Ia mengatakan, penemuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan produk pangan secara intensif yang dilakukan Badan POM menjelang hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

"Dari hasil pemeriksan ditemukan 1.834 sarana ritel dan distribusi pangan yang terdiri dari 1.553 sarana ritel dan 281 gudang distributor. Dengan nilai ekonomis mencapai Rp3,4 miliar. Ada 47 persen tidak memenuhi ketentuan. Ditemukan adanya produk yang rusak, pangan kedaluwarsa, dan tanpa izin edar," kata Penny ketika berada di Kantor BPOM RI, Jalan Percetakan Negara, Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

(Baca juga: BPOM Temukan Ratusan Makanan Kemasan Tanpa Izin Edar di Maluku saat Ramadan)

Ia melanjutkan, untuk kategori kedaluwarsa, BPOM mencatat beberapa produk yang melakukan pelanggaran, seperti minuman kental manis, makanan ringan, biskuit ikan kaleng, teh, hingga sereal.

Ilustrasi ritel. (Foto: Shutterstock)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement