JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) menemukan 170.119 kemasan produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan ilegal. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala BPOM Penny K Lukito.
Ia mengatakan, penemuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan produk pangan secara intensif yang dilakukan Badan POM menjelang hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
"Dari hasil pemeriksan ditemukan 1.834 sarana ritel dan distribusi pangan yang terdiri dari 1.553 sarana ritel dan 281 gudang distributor. Dengan nilai ekonomis mencapai Rp3,4 miliar. Ada 47 persen tidak memenuhi ketentuan. Ditemukan adanya produk yang rusak, pangan kedaluwarsa, dan tanpa izin edar," kata Penny ketika berada di Kantor BPOM RI, Jalan Percetakan Negara, Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
(Baca juga: BPOM Temukan Ratusan Makanan Kemasan Tanpa Izin Edar di Maluku saat Ramadan)
Ia melanjutkan, untuk kategori kedaluwarsa, BPOM mencatat beberapa produk yang melakukan pelanggaran, seperti minuman kental manis, makanan ringan, biskuit ikan kaleng, teh, hingga sereal.