Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjual Barang Kedaluwarsa di Tangsel Oknum Anggota Satpol PP

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 08 Juli 2025 |19:16 WIB
Penjual Barang Kedaluwarsa di Tangsel Oknum Anggota Satpol PP
Barang kedaluwarsa yang disita polisi/Foto: Riyan Rizki Roshali-Okezone
A
A
A

JAKARTA - Oknum anggota Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel), A alias Bule, bersama rekan-rekannya ditangkap polisi. Keduanya terbukti menjual sejumlah produk kedaluwarsa.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan A memasarkan barang-barang berbahaya itu lewat bazar mingguan. Acara yang menjadi inisiatif A diadakan di lingkungan rumahnya, Buaran, Serpong.

“Barang-barang kedaluwarsa tersebut dijual pelaku pada hari Rabu dan Sabtu, setiap minggunya,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Selain itu, A melibatkan seorang kaki tangannya berinisial SA. Dalam tugasnya, SA menghapus label tanggal kedaluwarsa sebelum barang dijual ke masyarakat.

Bisnis ilegal ini tidak hanya menyasar warga sekitar. Produk kedaluwarsa juga disebar ke toko-toko kelontong di wilayah Bogor dan ke sejumlah pembeli perorangan di kawasan Serpong dan sekitarnya.

"Pelaku menjual barang-barang kedaluwarsa ke pedagang kelontong di Bogor dan juga beberapa pembeli individu di wilayah Serpong dan sekitarnya," kata Ade Safri.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement