BANDUNG - Satgas Pangan Polres Cirebon Kabupaten mengamankan pelaku rumah industri makanan, yang mana pelaku menjual makanan ringan yang kadaluwarsa.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S alias Ina (36) warga Blok Grewel, Desa Situ Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon dan C (39) warga Blok Watu Ampar, Desa Situ Wetan, Kabupaten Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, menuturkan, penangkapan kedua pelaku rumah industri yang menjual makanan tidak layak ini, berawal dari adanya informasi masyarakat, tentang penjualan makanan kadaluwarsa di wilayah Cirebon.
Kemudian, Tim Satgas Pangan Polres Cirebon, melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun membenarkan adanya penjualan makanan ringan yang tidak layak.
"Kedua pelaku ini pun diamankan di kediamannya masing-masing berikut sejumlah barang bukti berupa makanan ringan," kata Yusri, melalui pesan singkatnya yang di terima, pada Selasa (30/5/2017).