Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nah! Polisi Cokok Pemilik Rumah Industri yang Jual Makanan Kedaluwarsa

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2017 |08:51 WIB
Nah! Polisi Cokok Pemilik Rumah Industri yang Jual Makanan Kedaluwarsa
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku S alias Ina di antaranya, ‎Mie (tiga kantong besar), kacang (20 kantong kecil), kacang telur (tiga kantong),  astor (enam bal kantong), biskuit (sembilan bal kantong), kacang telur berwarna (dua kantong), kacang berwarna (dua kantong), kacang sukro (satu kantong), kacang kedelai goreng (satu kantong kecil), meses seres (lima kantong kecil dan empat kantong besar), kacang kulit (tiga kantong dan empat kantong) dan bengbeng (dua kantong kecil dan satu kantong besar).

Sementara itu, dari pelaku C, tim satgas pangan mengamankan kacang (empat karung besar dan 25 kantong), astor (12 kantong), wafer (sembilan kantong), piatos (10 kantong), kacang koro (12 kantong), mie (sembilan kantong), sukro (tujuh kantong), biskuit (dua kantong), kripik ubi (satu kantong), krupuk (tiga kantong) dan campuran (16 kantong).

"Sementara jajaran masih mendalami, keduanya mendapatkan atau membeli dari mana makanan-makanan tidak layak ini," ujar Yusri.

Selanjutnya tim membawa pelaku tersebut ke Polres Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan pengembangan penyidikan.

(Ranto Rajagukguk)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement