"Sementara untuk temuan pangan ilegal banyak ditemukan di Kendari, Tangerang, Makassar, Baubau, dan Banjarmasin dengan jenis produk garam, makanan ringan, cokeIat, air minum dalam kemasan (AMDK), dan minuman berperisa," paparnya.
(Baca juga: Ratusan Produk Kedaluwarsa Ditemukan Beredar di Kalimantan Tengah)
Penny mengungkapkan, berdasarkan temuan tahun sebelumnya, nilai ekonomisnya dari Rp2,2 miliar pada 2018 menjadi Rp3,4 miliar pada 2019, dengan jumlah sarana ritel dan distribusi pangan lebih banyak dari sebelumnya.
"Apabila dibandingkan dengan data intensifikasi pangan pada 2018, tahun ini terjadi penurunan persentase produk takjil yang TMS (tidak memenuhi syarat). Pada pelaksanaan intensifikasi tahap III tahun 2018, sampel yang tidak memenuhi syarat sebesar 5,34 persen," tuturnya.
(Hantoro)