Meski sudah ada penyitaan pihak BBPOM Padang tidak melakukan penangkapan kepada pelaku diduga mengedarkan barang kedaluwarsa. BBPOM Padang hanya menyita produk kedaluwarsa agar tidak beredar di tengah masyarakat yang rata-rata sudah sejak 2016 kedaluwarsa.
“Makanya, kita kerjasama dengan pihak kepolisian kalau ini jelas ada jelas unsur pidana yang kita lalui pasti akan kita proses yang jelas tapi yang penting Balai Besar POM Padang melakukan pembatasan gerakan peredaran mi instan kedaluwarsa, saya tidak mau masyarakat Sumbar dirugikan,” pungkasnya.
(Baca Juga: BPOM Temukan 24 Produk Makanan Kedaluwarsa di Kupang)
(Arief Setyadi )