Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Parah! BPOM Temukan 24 Produk Makanan Kedaluwarsa di Kupang

Parah! BPOM Temukan 24 Produk Makanan Kedaluwarsa di Kupang
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

KUPANG - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga akhir Juni 2017 menemukan 24 dari 107 produk pangan olahan tidak memenuhi standard seperti kedaluwarsa di sejumlah pasar tradisional.

"Ke-24 produk olahan itu telah disita BPOM untuk selanjutnya ditelusuri melalui laboratorium dan apabila benar terbukti pemiliknya akan diberikan sanksi," kata Kepala BPOM NTT, I Made Bagus Garametta di Kupang, Selasa (11/7/2017).

Prosedur sanksinya mulai dari pelanggar berat diproses hukum (pro justitia), pelanggar ringan yaitu oknum pedagang yang dalam bentuk pembinaan dan atau pemusnahan produk yang diamankan.

Ia menyebut dasar hukum yang digunakan untuk memproses pemilik sarana ini adalah UU Nomor 23 tahun 1992, tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Keseahtan Nomor 329 tahun 1976 tentang Produksi dan Peredaran Makanan. Serta UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan, akan dijadikan rujukan untuk memproses hukum enam produsen yang telah melakukan pelanggaran.

"Semua pihak diminta untuk menghormati proses penegakkan hukum terhadap siapapun warga negara yang melanggar. Karena itu, sikap proaktif dari para pelanggaran yang diproses sangat diharapkan," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement