(Baca Juga: Polisi Sita 195 Karung Mi Instan Kadaluwarsa yang Akan Diperdagangkan)
Penyitaan yang dilakukan kemarin itu, sambungnya, tidak menyegel gudangnya tapi mengamankan produknya supaya tidak beredar lagi kepada masyarakat.
“Modus yang dilakukan, mi instan ini dilakukan penghancuran dan membuka kemasan yang sudah rusak memasukkan ke dalam karung kemudian disinyalir dijual ke luar dari informasi yang dapat katanya itu untuk hewan, tapi kita akan melakukan pendalaman kasus ini karena sesuai UU Pangan, barang yang sudah kedaluwarsa tidak boleh dikemas dan diperjualkan,” ujarnya.
BBPOM Padang juga sedang melakukan koordinasi dengan instansi lain karena dicurigai ada perusahan lain yang melakukan hal yang sama baik itu makanan maupun obat-obatan, termasuk pihak kepolisian.
“Ini untuk mengantisipasi apakah barang tersebut dilempar ke Mentawai atau daerah terpencil lainnya,” ujarnya.