Penjual Barang Kedaluwarsa di Tangsel Oknum Anggota Satpol PP

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 08 Juli 2025 19:16 WIB
Barang kedaluwarsa yang disita polisi/Foto: Riyan Rizki Roshali-Okezone
Share :

Yang mengejutkan, barang-barang tersebut diperoleh dari PT Liquid, perusahaan yang seharusnya bertugas memusnahkan produk-produk kedaluwarsa. Namun, dalam praktiknya, admin dari PT tersebut malah menawarkan produk sisa minimarket kepada A untuk dibawa pulang dan dijual kembali.

“Alih-alih dimusnahkan, barang itu justru dijual lagi ke masyarakat oleh A. Sebelumnya, label kedaluwarsanya dihapus lebih dulu,” kata Ade Safri.

Kepolisian saat ini masih mendalami keuntungan yang diperoleh pelaku selama menjalankan bisnis hitam tersebut. Diduga, jaringan ini sudah beroperasi selama sembilan bulan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan berlapis pasal, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga UU Kesehatan.

“Kami masih mendalami omset yang diperoleh. Termasuk apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujar dia.
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya