Terkait adanya larangan bepergian ke luar negeri Nadiem itu dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Menurutnya, pencegahan tersebut dilakukan sejak sebelum yang bersangkutan diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 pada 23 Juni 2025.
"Iya, sejak 19 Juni 2025," kata Harli kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Harli mengungkapkan, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. Pencegahan ini dilakukan lantaran keterangan Nadiem dinilai penting.
"Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," ujarnya.
(Fetra Hariandja)