Komisi III DPR: RKUHAP Mengatur Pelapor Bisa Mengadukan Penyidik atau Penyelidik ke Atasan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 11 Juli 2025 18:47 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengenakan kemeja putih/Foto: Achmad al Fiqri-Okezone
Share :

"Padahal ini pasal yang paling progresif. Nih, tempat jaminan hak memilih kuasa hukum sendiri tidak dijamin dalam draf KUHAP baru, rentan melegitimasi praktik kuasa hukum formalitas atau pocket lawyer," kata Habiburokhman.

"Di KUHAP lama ini enggak diatur. Enggak ada perlindungan untuk memilih kuasa hukum. Di KUHAP baru yang kemarin kita sepakati, kita ketok, Pasal 134 huruf D," imbuhnya.

Bahkan, kata Habiburokhman, para saksi dan korban juga memiliki hak untuk mendapat pendampingan advokat ketika diperiksa. Untuk itu, ia bingung terhadap pihak yang masih mengagung-agungkan KUHAP lama.

"Jadi ini jauh lebih progresif. Saya bingung kalau kita malah mengagung-agungkan KUHAP lama, padahal pengaturannya sudah sangat-sangat progresif," ucap Habiburokhman.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya