Setelah diselidiki, MFB dan T ternyata disuruh oleh sosok yang berinisial G yang kini masih DPO. G menjanjikan MFB mendapatkan upah sebesar Rp2.500 pada setiap data yang berhasil diambil, sementara upah untuk T ialah Rp1.500 untuk setiap data.
Data-data itu berupa dokumen elektronik yang berisi nama pesanan, jumlah pesanan, jenis pesanan, alat pengiriman, nomor pesanan hingga nominal biaya pemesanan.
"Jadi totalnya MFB mendapat bayaran Rp10 juta dan T mendapatkan Rp15 juta,"pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 46 juncto Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE. Ancaman pidana paling lama kedua pasal tersebut ialah delapan tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )