PN Solo Putuskan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur

Vitriana D , Jurnalis
Jum'at 11 Juli 2025 14:10 WIB
Ilustrasi Pengadilan Negeri (PN) Solo sudah memutuskan gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo/Foto: Istimewa
Share :

Taufiq tetap optimistis dengan perkara terkait dugaan ijazah palsu Jokowi ini. Tidak ada orang yang bisa dipenjarakan atau dipidana sepanjang belum ada pembuktian bahwa ijazah Jokowi asli.

"Putusan ini bagian dari rasa kecut setelah gelar perkara di Mabes Polri, kami menang telak," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menuturkan KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM adalah lembaga pemerintahan. Sehingga objek yang disengketakan adalah sengketa pemerintahan. Sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019, yang berwenang memeriksa dan mengadili adalah PTUN.

Selanjutnya, pihaknya akan menunggu langkah hukum dari pihak penggugat apakah melanjutkan ke banding atau tidak. Jika banding, pihaknya akan menunggu keputusan dari banding tersebut.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya