Namun, keberadaan motor korban masih bisa dilacak. Polisi pun mengambil motor itu untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Tersangka DZ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara TO dan RI sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 dan/atau Pasal 481 KUHP.
"Kami terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya, tambahkan kunci pengaman tambahan dan segera laporkan bila mengalami kehilangan,"tutup Kompol Eko.
(Fahmi Firdaus )