Penerima Bansos Dicoret jika Terlibat Judi Online karena Dampaknya Luar Biasa

Binti Mufarida, Jurnalis
Minggu 13 Juli 2025 11:05 WIB
Ilustrasi kantor pusat Majelis Ulama Indonesia/Foto: MUI
Share :

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pemerintah mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat judi online (judol). Hal tersebut sudah sangat tepat karena judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama.

Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, mengatakan MUI sangat miris membaca laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan bahwa ada ratusan ribu penerima bansos terkait judi online. “Dari 28,4 juta NIK penerima bansos dan data tahun 2024 yang mencatat 9,7 juta NIK pemain judol, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judol,” katanya dalam keterangan yang diterima, Minggu (13/7/2025).

Zainut pun menegaskan bahwa dalam syariat Islam, judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah [5] ayat 90:

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman... Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Zainut juga menegaskan bahwa judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.

“Dampak mudaratnya sangat luar biasa, di antaranya: memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Judi juga dapat membentuk tabiat jahat, membuat seseorang menjadi pemalas dan pemarah. Sehingga judi dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga dan tatanan sosial,” katanya.

Zainut juga mengungkapkan salah satu bahaya dari permainan judi adalah sifat adiktif yang dapat menyebabkan ketagihan dan terus-menerus mencari pengalaman judi untuk merasakan sensasinya. Menurut para ahli, judi dapat memicu pelepasan dopamin, neurotransmitter yang terkait dengan perasaan senang dan puas di otak.

“Maka tidak heran jika ada penerima bantuan sosial yang menggunakan uangnya untuk berjudi. Hal ini akibat dari sifat adiksi, keinginan memenuhi hasrat nafsu untuk berjudi.

Seseorang akan rela mempertaruhkan harta yang dimilikinya, termasuk uang bansos dari pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan keluarganya, untuk digunakan berjudi,” ujar Zainut.

Lebih dari itu, MUI juga meminta kepada pemerintah untuk serius memberantas permainan judi dengan semua bentuk variannya. “Kepada penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang menjadi bandar judi, pengelola situs judi online, pemodal, backing, kurir, dan seluruh sindikat perjudian agar Indonesia terbebas dan bersih dari perjudian,” pungkasnya.
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya