Zainut juga mengungkapkan salah satu bahaya dari permainan judi adalah sifat adiktif yang dapat menyebabkan ketagihan dan terus-menerus mencari pengalaman judi untuk merasakan sensasinya. Menurut para ahli, judi dapat memicu pelepasan dopamin, neurotransmitter yang terkait dengan perasaan senang dan puas di otak.
“Maka tidak heran jika ada penerima bantuan sosial yang menggunakan uangnya untuk berjudi. Hal ini akibat dari sifat adiksi, keinginan memenuhi hasrat nafsu untuk berjudi.
Seseorang akan rela mempertaruhkan harta yang dimilikinya, termasuk uang bansos dari pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan keluarganya, untuk digunakan berjudi,” ujar Zainut.
Lebih dari itu, MUI juga meminta kepada pemerintah untuk serius memberantas permainan judi dengan semua bentuk variannya. “Kepada penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang menjadi bandar judi, pengelola situs judi online, pemodal, backing, kurir, dan seluruh sindikat perjudian agar Indonesia terbebas dan bersih dari perjudian,” pungkasnya.
(Fetra Hariandja)