Kejagung Diyakini Bakal Usut Tuntas Kasus Riza Chalid Cs

Arief Setyadi , Jurnalis
Senin 14 Juli 2025 22:35 WIB
Riza Chalid (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023. Salah satunya adalah M. Riza Chalid (MRC), Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Saat ini, Riza Chalid berada di luar negeri. Kejagung pun belum mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada tersangka yang dijuluki Raja Minyak itu. Sebab, dalam hukum acara pidana di Indonesia, penyidik mesti memanggil Riza terlebih dahulu sebagai tersangka.

"Jadi tidak bisa serta-merta misalnya dinyatakan DPO atau melakukan permintaan ekstradisi. Padahal, yang bersangkutan dalam status sebagai tersangka belum dipanggil. Jadi langkah awalnya itu dulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (14/7/2025).

“Apa yang perlu kita khawatirkan? Apalagi mereka sudah tetapkan MRC sebagai tersangka, kan kejaksaan tidak bisa mundur lagi. Mereka akan melanjutkan proses hukum ini, apalagi deliknya adalah kasus korupsi,” katanya, Senin.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya