Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara, KPK Sita Pabrik hingga Uang Rp411 Juta

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 15 Juli 2025 07:16 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

Total Aset Disita Capai Rp60 Miliar

Sebelumnya, pada Rabu (9/7/2025), tim penyidik KPK juga menyita sejumlah aset bernilai besar milik para tersangka. Berikut rinciannya:

Tiga bidang tanah dan satu rumah di Yogyakarta dengan estimasi nilai sekitar Rp10 miliar.

Dua bidang tanah seluas 3.800 meter persegi beserta satu pabrik di Klaten yang nilainya mencapai sekitar Rp50 miliar.

Total aset yang telah disita KPK dalam perkara ini kini mencapai sekitar Rp60 miliar.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka,” tambah Budi.

KPK sebelumnya mengonfirmasi tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024. Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun identitasnya masih dirahasiakan.

Selain itu, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga terkait dengan perkara ini.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya