Pasal yang disangkakan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999
(sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)