JAKARTA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkap temuan mengejutkan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis ChromeOS di Kemendikbudristek.
Qohar menyebut bahwa Grup WhatsApp berjudul "Mas Menteri Core Team" telah dibentuk sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Grup tersebut dibuat oleh Jurist Tan alias JT, Fiona Handayani, dan Nadiem Makarim sendiri. Isinya membahas rencana program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan perangkat TIK berbasis ChromeOS, seandainya Nadiem diangkat menjadi menteri.
"Pada bulan Agustus 2019, NAM bersama Fiona dan JS membentuk grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team' yang membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, jika nanti NAM diangkat sebagai menteri," ujar Qohar, Selasa 15 Juli 2025.
JT juga meminta agar Ibrahim Arief diangkat sebagai konsultan teknologi untuk mendukung pelaksanaan proyek digitalisasi tersebut di Kemendikbudristek.
"JS menghubungi IBAM dan Yeti Khim untuk membuatkan kontrak kerja Ibrahim Arief, sebagai pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek," jelas Qohar.
Qohar juga mengungkap, bahwa Jurist Tan dan Fiona Handayani, yang kemudian diangkat sebagai Staf Khusus Menteri, memimpin sejumlah rapat Zoom yang membahas pengadaan laptop ChromeOS. Padahal, secara aturan, Stafsus Menteri tidak memiliki kewenangan dalam proses pendanaan dan pengadaan barang/jasa.
Dalam rapat tersebut, mereka diduga memberikan perintah kepada SW; Direktur SD; MUL, Direktur SMP; IBAM (Ibrahim Arief), Konsultan Teknologi, agar segera melaksanakan pengadaan TIK berbasis ChromeOS di lingkungan Kemendikbudristek.
"Staf Khusus Menteri seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam tahap pendanaan dan pengadaan proyek. Tapi dalam kenyataannya, JS dan Fiona justru memimpin rapat-rapat teknis pengadaan," tegas Qohar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek pengadaan 1,2 juta Chromebook senilai Rp9,3 triliun diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun, dengan dugaan markup dan pengadaan software ilegal.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, salah satunya JT alias Jurist Tan, yang kini masih buron dan diduga berada di luar negeri.
Penyidik menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, termasuk kemungkinan konflik kepentingan terkait dugaan relasi antara pengadaan ChromeOS dan investasi Google ke Gojek.
(Awaludin)