KPK Sita Hasil Sawit Rp3 Miliar Milik Eks Pejabat MA Nurhadi

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 17 Juli 2025 00:49 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil produksi sawit milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Penyitaan dilakukan setelah lembaga antirasuah sebelumnya menyita lahan sawit tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi. Salah satu yang didalami perihal pengelolaan hasil sawit.

"Jadi selama sekitar enam bulan sejak dilakukan penyitaan terhadap lahan sawit tersebut, juga terus berproduksi sawitnya,” kata Budi, Rabu (16/7/2025).

"Jadi hasil produksinya itu pun kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK, dan selama sekitar enam bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp3 miliar yang itu juga dilakukan penyitaan oleh penyidik,” sambungnya.

Budi menjelaskan, lahan sawit itu berlokasi di Padang Lawas, Sumatera Utara. Adapun uang hasil produksi sawit disimpan di rekening lembaga antirasuah.

 

“(Disimpan di) rekening penampungan KPK, itu menjadi bagian dari langkah awal KPK untuk asset recovery, tentunya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK kembali menahan eks Sekretaris MA Nurhadi. Ia ditahan setelah baru bebas dari penjara. “Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin 30 Juni 2025.

Budi menjelaskan, penahanan kali ini terkait dugaan TPPU yang menjerat Nurhadi. Kini, ia pun kembali ke balik jeruji besi. “Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya