JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas sebagai saksi untuk melengkapi berkas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024).
"Untuk melengkapi berkas perkara penyidkan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka NHD (Nurhadi) atau Sekretaris MA RI, sebagaimana agenda Tim Penyidik akan dijadwalkan pemanggilan saksi yaitu Lucas," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
KPK berharap agar Lucas kooperatif memenuhi pemanggilan KPK.
BACA JUGA:
"Agar saksi dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," kata Ali.
Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi diduga berkaitan dengan perkara mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.