Lucas sendiri sudah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara karena terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro.
Tapi terpidana Lucas sudah dibebaskan dari tahanan oleh Mahkamah Agung sejak 8 April 2021 dengan mengabulkan peninjauan kembali (PK) kasusnya. MA menyatakan Lucas tak bersalah menghalangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro.
BACA JUGA:
Padahal di tingkat pengadilan pertama Lucas dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara. Tapi, tingkat banding, Pengadilan Tinggi memangkas hukuman pengacara itu jadi 5 tahun penjara.
Lalu diajukan kasasi dan MA mengabulkannya dengan mengurangi lagi hukuman Lucas jadi 3 tahun penjara. Tak puasa dengan itu, Lucas pun mengajukan PK dan ternyata dikabulkan lagi oleh MA.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.