Komisi III DPR: Tangkap Aktor Intelektual Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 17 Juli 2025 12:54 WIB
Ilustrasi kasus penjualan bayi/Foto: Dok Okezone
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menilai, perdagangan bayi lintas negara bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Kasus ini merupakan bentuk kejahatan yang terorganisir, mengancam integritas sistem hukum Indonesia dan melukai nilai-nilai kemanusiaan.

“Ini bukan insiden tunggal atau kelalaian individu. Ini adalah kejahatan terorganisir dan potret nyata dari celah sistemik yang dimanfaatkan pihak-pihak yang menjadikan bayi sebagai objek perdagangan," kata Gilang, Kamis (17/7/2025).

Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar sindikat perdagangan bayi yang menjual anak-anak ke luar negeri, termasuk Singapura, yang telah beroperasi sejak 2023.

Bayi-bayi yang akan dikirim untuk dijual di Singapura itu ditampung terlebih dahulu di sebuah tempat di Bandung sebelum dikirimkan ke Pontianak, Kalimantan Barat. Sindikat perdagangan anak ini tercatat telah melakukan 24 transaksi penjualan bayi, dengan 15 bayi diketahui sudah dibawa ke Singapura.

Sebanyak 12 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam sindikat penjualan bayi ke Singapura tersebut. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa setiap bayi dijual dengan harga sekitar Rp11 juta hingga Rp16 juta per anak.

Terkait jalur pengiriman bayi ke Singapura, polisi menemukan bahwa Pontianak di Kalimantan Barat digunakan sebagai titik transit. Di Pontianak, sindikat membuat dokumen kependudukan dan keimigrasian untuk para bayi, seperti Kartu Keluarga (KK) dan paspor.

Gilang pun menyoroti persoalan administratif legal dalam kasus ini, di mana keberadaan KK dan paspor resmi pada bayi yang dijual dinilainya menunjukkan ada celah dalam birokrasi yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

“Jika seorang bayi bisa dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga palsu dan memperoleh paspor resmi, maka sudah saatnya kita akui ada kebocoran fatal dalam birokrasi negara," sebutnya.

Kendati demikian, Gilang mendorong agar para pelaku sindikat perdagangan bayi ke Singapura harus ditindak tegas.

"Perdagangan bayi harus dihentikan dengan tindakan tegas yang mencakup penangkapan dan hukuman berat bagi sindikat pelaku, serta perlindungan penuh bagi korban," ujar Gilang.

Selain itu, Gilang juga mendesak evaluasi total terhadap sistem pencatatan sipil, pengawasan rumah sakit, biro adopsi, dan keimigrasian. Menurutnya, penguatan sistem integritas digital, audit berkala terhadap akses data kependudukan, serta pengawasan ketat terhadap institusi pencetak dokumen identitas dan perjalanan harus segera dilakukan.

“Kita tidak sedang bicara soal kelalaian prosedural, melainkan kejahatan sistemik terhadap anak-anak yang bahkan belum sempat memiliki pilihan atas nasibnya sendiri. Negara tidak boleh menoleransi hal ini dalam bentuk apa pun,” tegas Gilang.

Gilang juga menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi harus ditelusuri hingga ke aktor-aktor utama di balik jaringan ini.

"Penindakan simbolik tidak akan menyelesaikan persoalan. Kita butuh penyelidikan menyeluruh yang berani menyentuh akar jejaring, bukan hanya dahan dan rantingnya. Tumpas tuntas dengan menangkap aktor intelektualnya,” ungkap legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu.

Lebih jauh, Gilang menyoroti pentingnya kerja sama internasional dalam mengusut kasus ini. Ia berpandangan Pemerintah Indonesia harus aktif menggandeng otoritas Singapura dan Interpol untuk menelusuri pihak-pihak luar negeri yang diduga menjadi penerima atau pembeli bayi dalam jaringan ini.

"Kolaborasi lintas negara menjadi kunci dalam membongkar rantai perdagangan manusia yang bersifat transnasional," tutup Gilang.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya