JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang per dua minggu hasil praktik korupsi yang dibagikan ke para tersangka. Pembagian itu kemudian disebut 'uang dua mingguan'.
Demikian diutarakan Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat membacakan kontruksi perkara terkait kasus dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Setyo menjelaskan, praktik tersebut dilakukan pada kurun waktu 2019-2024. Uang yang diterima para tersangka dan pegawai Direktorat RPTKA mencapai lebih dari Rp50 miliar.
“Tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar," kata Setyo saat konferensi pers penahanan 4 tersangka kasus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7/2025).
Uang tersebut kata Setyo kemudian diterima delapan tersangka dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari ratusan hingga miliaran rupiah.
“Sisa dari jumlah tersebut, kemudian dibagi-bagi per dua minggu yang kemudian disebut dengan uang dua mingguan. "Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan," bebernya.
"Bahwa para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri danuntuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga," pungkasnya.