MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, DPR: Jalankan Tanpa Terkecuali!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Sabtu 19 Juli 2025 13:03 WIB
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, DPR: Jalankan Tanpa Terkecuali!
Share :

“Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008," sambung isi Salinan tersebut.

Dalam pertimbangan itu, MK mengakui masih terdapat Wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan berpelat merah.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya