“Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008," sambung isi Salinan tersebut.
Dalam pertimbangan itu, MK mengakui masih terdapat Wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan berpelat merah.
(Fahmi Firdaus )