Eks Stafsus Nadiem Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 19 Juli 2025 07:48 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, kembali mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat 18 Juli 2024. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek 2019–2022.

"Konfirmasi dari penyidik, per tanggal 15 kemarin sudah terjadwal pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk hadir di hari ini, tanggal 18 (Juli)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (18/7/2025).

Anang menyebutkan pihak kuasa hukum Jurist Tan juga tidak memberikan konfirmasi apa pun kepada penyidik. "Tapi sampai hari ini, belum ada konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan," ujarnya.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020–2022. Salah satu tersangka tersebut adalah Ibrahim Arief (IA).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya