Eks Stafsus Nadiem Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 19 Juli 2025 07:48 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa penyidik pada Selasa 15 Juli 2025. Ia diketahui merupakan konsultan perorangan di Kemendikbudristek pada masa Menteri Nadiem Makarim menjabat.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa 15 Juli 2025.

Selain Ibrahim, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu SW, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah 2020–2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada periode yang sama.

Kemudian MUL, selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, dan JT, selaku Staf Khusus Menteri.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya