Atas perbuatan bejatnya, pelaku AA dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau 292 KUHPidana.
"Statusnya untuk saat ini sudah menjadi tersangka," pungkasnya.
(Awaludin)