Bejat! Penjual Kebab Sodomi 3 Bocah di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Minggu 20 Juli 2025 17:15 WIB
Kasus Sodomi di Bogor (foto: freepik)
Share :

Atas perbuatan bejatnya, pelaku AA dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau 292 KUHPidana.

"Statusnya untuk saat ini sudah menjadi tersangka," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya