Ia menilai pokok persoalan dalam kasus hukum Tom Lembong bukan hanya pada pelaksanaan impor, melainkan soal siapa yang seharusnya bertanggung jawab jika kebijakan tersebut ternyata dianggap menyalahi aturan.
"Kalau itu (soal impor gula) merupakan kebijakan pemerintah itu tanggung jawab siapa?” ujarnya.
Jika saat itu memang ada larangan impor karena stok dalam negeri mencukupi, maka keputusan untuk tetap melakukan impor masuk dalam ranah diskresi yang secara prinsip berada di bawah kendali presiden.
"Penilaian seperti itu (diskresi) tunduk pada hukum administrasi negara, yang puncaknya adalah presiden. Kan tidak mungkin penilaian itu tidak dilaporkan (Tom Lembong) ke presiden. Jadi, kalau presiden tidak melakukan apa-apa tentu menjadi tanggung jawab presiden," katanya.
(Arief Setyadi )