Jamilah menjelaskan, bahwa program KJJ ditujukan bagi perempuan berstatus janda yang berusia 45 hingga 60 tahun, tidak bekerja, berperan sebagai ibu rumah tangga, ditinggal wafat oleh suami, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kartu KJJ diharapkan menjadi instrumen perlindungan sosial yang responsif terhadap kerentanan ekonomi kelompok tersebut," ujarnya.
(Awaludin)