JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (24/7/2025).
Empat tersangka yang ditahan merupakan bagian dari total delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Empat tersangka lainnya sudah lebih dulu dilakukan penahanan.
Penahanan ini dilakukan usai keempatnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Setelah pemeriksaan selesai, keempatnya langsung ditahan.