3. Tersangka JMS: Disita berupa 9 bidang tanah dengan total luas mencapai 20.114 m², yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.
“Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa aset tanah/bangunan terhadap tersangka lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Arief Setyadi )