Hasto Hadapi Sidang Putusan, Guntur Romli: Seharusnya Bisa Divonis Bebas

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 25 Juli 2025 10:25 WIB
Politisi PDIP Guntur Romli (foto: Okezone)
Share :

“Karena itu, Jaksa KPK juga gagal menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) dari Hasto Kristiyanto dalam perkara pidana yang dituduhkan, yang bahkan sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2020,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Hasto Kristiyanto hari ini. Hasto didakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya