Dalam perkara dugaan perintangan penyidikan, Guntur menyebut keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan membantah adanya perintah dari Hasto untuk merendam atau menenggelamkan telepon genggam.
“Tidak ada barang bukti berupa telepon genggam yang dimasukkan ke dalam air. Bahkan, telepon genggam yang dimaksud telah dirampas oleh KPK,” tambahnya.
Sementara dalam perkara dugaan suap, Guntur menegaskan bahwa seluruh saksi menyebut uang suap berasal dari Harun Masiku. Hal ini, menurutnya, juga sejalan dengan putusan pengadilan tahun 2020 yang menyatakan bahwa uang suap memang berasal dari Harun.
“Bahkan menurut pengakuan Saeful Bahri, rencana suap dikreasi oleh dirinya dan Donny Tri Istiqomah. Hasto Kristiyanto tidak memiliki kepentingan pribadi terkait pelantikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI,” jelas Guntur.