Hasto Hadapi Sidang Putusan, Guntur Romli: Seharusnya Bisa Divonis Bebas

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 25 Juli 2025 10:25 WIB
Politisi PDIP Guntur Romli (foto: Okezone)
Share :

Dalam perkara dugaan perintangan penyidikan, Guntur menyebut keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan membantah adanya perintah dari Hasto untuk merendam atau menenggelamkan telepon genggam.

“Tidak ada barang bukti berupa telepon genggam yang dimasukkan ke dalam air. Bahkan, telepon genggam yang dimaksud telah dirampas oleh KPK,” tambahnya.

Sementara dalam perkara dugaan suap, Guntur menegaskan bahwa seluruh saksi menyebut uang suap berasal dari Harun Masiku. Hal ini, menurutnya, juga sejalan dengan putusan pengadilan tahun 2020 yang menyatakan bahwa uang suap memang berasal dari Harun.

“Bahkan menurut pengakuan Saeful Bahri, rencana suap dikreasi oleh dirinya dan Donny Tri Istiqomah. Hasto Kristiyanto tidak memiliki kepentingan pribadi terkait pelantikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI,” jelas Guntur.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya