DPR soal Transfer Data Pribadi WNI ke AS: Negosiator Harus Merujuk UU PDP

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Sabtu 26 Juli 2025 00:29 WIB
DPR (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti isu pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) kepada Amerika Serikat (AS), sebagai bagian dari kesepakatan dagang antara kedua negara.  Ia pun mengingatkan negosiator Indonesia untuk tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan konstitusi.

Sukamta mewanti-wanti tim negosiator Indonesia agar tidak terjebak dalam skema pertukaran yang ditawarkan AS dan melanggar UU PDP. Apalagi, negeri Paman Sam itu belum memiliki UU yang melindungi data warga.

"Tim negosiator Indonesia jangan sampai menyetujui skema transfer data lintas batas tanpa adanya jaminan perlindungan hukum yang memadai," ujar Sukamta, Jumat (25/7/2025).

"Terutama karena AS belum memiliki undang-undang perlindungan data di tingkat federal yang seperti GDPR (General Data Protection Regulation) di Eropa, yang ada hanya UU PDP di beberapa negara bagian AS," lanjutnya.

"Tim negosiator Indonesia harus paham mekanisme transfer data, dan harus tunduk pada UU PDP yang sudah kita miliki, seperti diatur dalam Pasal 56," tegas Sukamta.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya